Oleh Seto Purnomo, S.H
16:18 - 17 Jul 2025
Indonesia telah menegaskan jati dirinya sebagai negara hukum sejak awal kelahirannya. Prinsip ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
> βNegara Indonesia adalah negara hukum.β
Sebagai negara hukum, segala bentuk tindakan, keputusan, dan kebijakan β baik oleh warga negara, lembaga negara, maupun aparat pemerintah β wajib didasarkan pada hukum yang berlaku. Artinya, tidak boleh ada kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang atau di atas hukum. Hukum menjadi alat untuk menciptakan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kepastian serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Prinsip negara hukum di Indonesia juga dijabarkan dalam berbagai regulasi dan doktrin hukum, seperti:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menekankan asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menjamin independensi kekuasaan yudikatif untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, menjadi negara hukum tidak cukup hanya secara normatif. Diperlukan kesadaran hukum kolektif, integritas penegak hukum, serta sistem peradilan yang bersih dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Sinergi Legal Network hadir sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat sadar hukum, memberikan edukasi, pendampingan, serta penguatan akses terhadap keadilan. Kami percaya bahwa tegaknya hukum bukan hanya tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga kewajiban setiap warga negara yang peduli terhadap masa depan bangsa.
Indonesia adalah negara hukum. Maka, mari kita pastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.
Bagikan
Indonesia sebagai Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Ketaatan pada Konstitusi
Taman Nasional Tesso Nilo: Dari Kawasan Konservasi Menjadi Perkebunan Sawit β Sebuah Pelanggaran Hukum yang Terstruktur?
Abolisi dan Amnesti: Dua Wewenang Konstitusional yang Perlu Dipahami
"Jangan Pernah Beli Tanah Sebelum Baca Ini β Banyak yang Menyesal!"