Oleh Seto Purnomo, S.H
02:09 - 18 Jul 2025
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di Provinsi Riau, sejatinya merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 255/Menhut-II/2004. Kawasan ini dirancang untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk satwa langka seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kenyataan pahit: sebagian besar kawasan ini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit, yang secara hukum merupakan bentuk perampasan kawasan hutan negara.
Secara hukum, perubahan fungsi kawasan hutan tanpa melalui prosedur perubahan peruntukan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b yang melarang setiap orang merambah dan menguasai kawasan hutan secara ilegal. Hal ini diperkuat oleh UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan ancaman pidana berat terhadap perusak dan pengusaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah.
Jika korporasi sawit atau pihak lain menguasai dan mengelola lahan di dalam kawasan TNTN tanpa izin resmi dari pemerintah, maka itu merupakan tindak pidana lingkungan. Bahkan, jika terdapat pembiaran oleh aparat negara atau adanya pembiaran struktural oleh pejabat pemerintah, maka bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi dan maladministrasi oleh negara.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, penguasaan ilegal kawasan Tesso Nilo juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan tata ruang serta konservasi. Padahal secara normatif, negara memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kondisi Tesso Nilo hari ini adalah ironi hukum dan lingkungan. Kawasan konservasi yang harusnya menjadi benteng terakhir
Bagikan
Tips Menjadi Mahasiswa Hukum Andal: Bekal Awal Menjadi Penegak Keadilan
Indonesia sebagai Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Ketaatan pada Konstitusi
"Jangan Pernah Beli Tanah Sebelum Baca Ini – Banyak yang Menyesal!"
Taman Nasional Tesso Nilo: Dari Kawasan Konservasi Menjadi Perkebunan Sawit – Sebuah Pelanggaran Hukum yang Terstruktur?