Oleh Seto Purnomo, S.H
00:31 - 21 Jul 2025
Banyak masyarakat Indonesia yang masih melakukan transaksi jual beli tanah tanpa didasari oleh sertifikat hak milik. Umumnya, proses ini hanya disertai kwitansi atau akta di bawah tangan. Namun, apakah jual beli tanah seperti ini sah secara hukum?
Dasar Hukum Jual Beli Tanah
Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa:
> “Peralihan hak atas tanah karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ini berarti, akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah syarat utama untuk mengesahkan dan mendaftarkan transaksi jual beli tanah secara hukum.
Risiko Jual Beli Tanpa Sertifikat
Melakukan jual beli tanah tanpa sertifikat, terlebih hanya dengan bukti kuitansi, berisiko tinggi. Beberapa konsekuensinya antara lain:
Asas Kepastian Hukum
Praktik ini juga bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, salah satu prinsip utama dalam hukum agraria di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) yang menyatakan bahwa:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Solusi
Kesimpulan : Transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat dan akta PPAT tidak memberikan kepastian hukum dan sangat berisiko. Edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum pertanahan.
Bagikan
Tips Menjadi Mahasiswa Hukum Andal: Bekal Awal Menjadi Penegak Keadilan
Indonesia sebagai Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Ketaatan pada Konstitusi
Abolisi dan Amnesti: Dua Wewenang Konstitusional yang Perlu Dipahami
Taman Nasional Tesso Nilo: Dari Kawasan Konservasi Menjadi Perkebunan Sawit – Sebuah Pelanggaran Hukum yang Terstruktur?